TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, belum memiliki rencana peruntukan.
"Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi belum ada rencana peruntukannya," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Maret 2021.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti dan mengkonfirmasi pihak-pihak yang akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah tersebut. Sejauh ini penyidik telah menemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali, kemarin.
Dengan adanya penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. KPK belum mendetailkan kasus dan tersangka kasus tersebut. Sebab kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Koran Tempo edisi 8 Maret 2021 menulis bahwa kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
Dalam kasus yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah.
Baca juga: KPK Akui Tengah Menyidik Pembelian Tanah di Pondok Ranggon oleh PT Pembangunan Sarana Jaya