TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Proyek pengadaan tanah itu diduga dilakukan pada 2019.
“Setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021.
Ali mengatakan belum bisa menyampaikan detail kasus dan pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia bilang kebijakan KPK saat ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan atau penangkapan.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata dia.
Koran Tempo edisi 8 Maret 2021 menulis bahwa kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
Dalam kasus yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah.
Baca: Cerita Forum Korban soal Hilangnya Laporan Kasus Mafia Tanah