TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diberlakukannya penerapan program vaksinasi Covid-19 pada bulan lalu, masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 akan memproleh sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai penanda telah melaksanakan vaksinanasi tersebut.
Namun banyak beredar di media sosial foto-foto yang memperlihatkan sertifikat miliknya tersebut di berbagai akun media sosial. Seperti yang dilakukan oleh pemilik akun twitter @nauljamm terlihat ia sedang mengunggah foto sertifikat vaksin miliknya. Pada 25 februari 2021. Yang mengatakan bahwa setelah ia melakukan vaksin ia pun mendapat sertifikat.
“Kalau suda vaksin Covid-19 dapat sertifikat”. Ungkapnya sambil menunjukkan foto sertifikat miliknya.
Tidak hanya itu pemilik akkun twitter @bbeomah terlihat juga melakukan hal yang sama yaitu mengunggah foto sertifikat vaksin miliknya di akun twitternya.
Baca: Penerima Vaksin Covid-19 Diusulkan Dapat e-Sertifikat Untuk Syarat Perjalanan
“Baru tau kalau habis vaksin dapat sertifikat”. Tulisnya sambil mengunggah foto sertifikat vaksin miliknya.
Hal yang sama juga dilakukan oleh pemilik akun twitter @sichandz yang terlihat mengunggah foto sertifikat vaksin miliknya.
“Malam-malam dapat SMS sertifikat vaksin, ah..jadi keingat kemaren habis vaksin langsung jadi sleeping princess” ungkapnya sembari mengunggah foto sertifikat vaksin miliknya tersebut.
Menanggapi maraknya unggahan foto-foto yang menunjukkan hasil sertifikat vaksin di berbagai media sosial tersebut Menkominfo Johnny G. Plate menghimbau kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah foto sertifikat vaksin tersebut baik secara personal maupun dalam lingaran pertemanan.
Hal itu sebabkan karena dalam sertifikat vaksin tersebut tercantum data pribadi pemilik sertifikat seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan.
“Ini terkait privasi data,” kata Johnny G. Plate kepada Antara. “Jangan membagikan gambar sertivikat vaksinasi atau tiket vaksinasi yanng mengandung kode QR.”
Ia juga menjelaskan bahwa setiap orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 akan memproleh sertifikat. Tanda vaksinasi tersebut diberikan dua kali pertama berbentuk fisik yang di berikan ditempat vaksinasi dan yang kedua kartu vaksin yang sama seperti kartu vaksin yang biasa diterima bayi, belita, dan anak-anak. Setelah divaksin mereka mendapat kartu vaksin atau biasa dikenal “kartu kuning”.
Namau dalam sertifikat tersebut ada perbedaan data yang tertera dalam sertifikat covid-19 dengan kartu vaksinasi yanag selama ini di gunakan. Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 tercantum nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan . itu sebabnya tidak boleh dipublikasikan melalui media apapun.
Jika data-data dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 ini dirangkai, maka dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu. Sudah banyak kasus penipuan atau pembobolan rekening bank dengan mengetahui nomor induk kependudukan atau NIK, kemudian menelusuri informasi pribadi calon korban.
"Informasi dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 beserta riwayat kesehatan itu adalah data pribadi. Jangan dipublikasikan," kata Johnny. Peringatan ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, seperti swab antigen, rekam medis, dan lainnya.