TEMPO,CO, Jakarta - Sebanyak enam pegawai di Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima suap dan gratifikasi pengurusan pajak sejumlah perusahaan.
Dari enam orang, dua orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak, Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Koran Tempo edisi 6 Maret 2021 menuliskan bahwa Angin dan Dadan diduga memegang komando dalam mengurus negosiasi nilai pajak di Surat Ketetapan Pajak. Keempat pegawai lainnya yang menjabat eselon III bertugas sebagai pihak yang bernegosiasi langsung dengan ratusan wajib pajak yang tengah diperiksa.
Kasus ini diduga berlangsung pada 2016-2017 ketika Angin masih menjabat Direktur Penerimaan dan Penagihan Pajak. Hasil suap yang diperoleh diperkirakan mencapai puluhan miliar Rupiah.
Bagaimana para pegawai Ditjen Pajak membantu perusahaan? Baca selengkapnya di Koran Tempo edisi terbaru "Para Penadah Suap Pajak".
KPK hingga saat ini belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkan para tersangka berbarengan dengan penahanan. "Pada waktunya KPK akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa saja tersangkany," kata Ali 5 Maret 2021.
Angin dan Dadan belum menjawab konfirmasi dari Tempo. Nomor telepon keduanya tidak aktif saat dihubungi. Pesan yang dikirim juga tak berbalas.
Kementerian Keuangan menyatakan telah menonaktifkan para pejabat yang diduga terlibat kasus suap pajak ini. Kedua orang tadi disebut telah mengundurkan diri dari jabatan pegawai negeri sipil. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah meminta Ditjen Pajak untuk memeriksa wajib pajak yang terlibat.
Baca juga: Begini Modus Pegawai Ditjen Pajak Ringankan Pajak Perusahaan