JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global.
Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan. Selain itu, Stelina juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.
"Stelina kalau bisa terimplementasi dengan baik, kita akan dapat data neraca ikan di beberapa tempat, asal-usul bahan baku akan tercatat dengan baik. Dalam waktu dekat kita selamatkan nilai ekspor 600 juta dolar AS ke Amerika Serikat," kata Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti di Jakarta, Jumat 5 Maret 3 2021.
Artati menambahkan, nilai ekspor tersebut merupakan estimasi dari produk perikanan yang bisa ditolak oleh negara tujuan ekspor. Stelina menjadi integrasi sistem ketertelusuran dari hulu sampai hilir baik ketertelusuran internal maupun eksternal."Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran," ujarnya.
Terkait dengan ketertetelusuran ikan hasil tangkapan, lembar awal sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat hasil tangkapan ikan harus memperhatikan sejumlah hal. Yakni data bongkaran ikan, logbook penangkapan ikan, hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).
Baca Juga:
“Kita ingin semua ikan yang didaratkan bisa ditelusuri, dimana ditangkap, dengan alat tangkap apa, dengan kapal apa dan siapa yang menangkap. Ini adalah permintaan dan ketentuan-ketentuan yang harus kita akomodir apabila ikan kita ingin di ekspor ke luar negeri,” ujar Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini saat Dialog Interaktif Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021 yang digelar Rabu 3 Maret 2021.
Menurut Artati, Stelina KKP akan menjadikan pengendalian impor komoditas perikanan lebih kuat. Jika semula dilaksanakan menggunakan rekomendasi, pemberian ijin impor akan menggunakan neraca komoditas perikanan.
Direktur Pemasaran, Machmud mengatakan Stelina memperkuat posisi tawar produk perikanan Indonesia di pasar global. Ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah AS melalui National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang telah memberlakukan United States Seafood Import Monitoring Program (US SIMP) terhadap ikan dan produk perikanan yang masuk di pasar Amerika Serikat sejak 2018 lalu.
AS dalah tujuan utama ekspor perikanan Indonesia. Selama kurun waktu 2015 - 2020 ekspor perikanan Indonesia ke pasar AS rata rata sebesar 38,59 persen dari total ekspor perikanan Indonesia ke pasar global. Bahkan mengalami peningkatan sekitar 44,24 persen dengan rata-rata peningkatan sebesar 7,80 persen per tahun,” kata Machmud.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan.PP 27 Tahun 2021 memiliki kekuatan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.