TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji diduga terlibat dalam kasus suap pajak yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kini juga sudah dicegah oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Angin terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Februari 2019 dengan jabatan sebagai direktur.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Angin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14.921.143.000. Rinciannya adalah dua tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Timur dan satu tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.
Kemudian, memiliki total nilai Rp 364.400.000 untuk harta alat transportasi dan mesin. Rinciannya satu mobil Volkswagen Golf, mobil Honda Freed Minibus, mobil Chevrolet Captive Jeep.
Untuk harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.093.750.000, kas dan setara kas Rp 2.217.501.739, harta lainnya Rp 23.300.000. Sehingga total kekayaan Angin di 2019 mencapai Rp 18.620.094.739.
Baca: 4 Fakta Soal Kasus Suap Pajak: Seret Perusahaan Besar-Nilai Suap Puluhan Miliar
Selanjutnya untuk kekayaan di 2018, Angin memiliki Rp 14.712.163.000 di harta tanah dan bangunan, Rp 430.000.000 untuk harta alat transportasi dan mesin, Rp 903.000.000 untuk harta bergerak lainnya, Rp 2.449.089.482 untuk kas dan setara kas. Rp 22..100.000 untuk harta lainnya. Alhasil total kekayaan sebesar Rp 18.517.052.482.
Adapun harta kekayaan Angin Prayitno Aji di 2017 yakni Rp 10.015.055.000 untuk harta tanah dan bangunan, Rp 496.000.000 untuk harta alat transportasi dan mesin, Rp 1.128.750.000 untuk harta bergerak lainnya, Rp 1.732.344.398 untuk kas dan setara kas, Rp 58.362.810 untuk harta lainnya. Total kekayaan Angin senilai Rp 13.430.512.208.
ANDITA RAHMA