TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah enam orang dalam kasus suap pajak yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua orang yang dicegah berasal dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat sisanya diduga merupakan konsultan pajak.
“Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN Ditjen Pajak dan 4 orang lainnya,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Adapun dua orang pegawai Ditjen Pajak yang dicegah ke luar negeri berinisial APA dan DR. APA diduga merupakan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Selain itu, empat orang lainnya adalah RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan dilakukan atas permintaan KPK dengan alasan korupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaganya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan terhadap beberapa pihak terkait suap pajak. “KPK benar telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus suap pajak. Sehingga bila dibutuhkan dapat segera dipanggil dan diperiksa. Meski demikian, Ali tak menjelaskan siapa pihak yang dicegah tersebut.