TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan modus dalam kasus suap pajak di Kementerian Keuangan yang tengah disidik lembaganya adalah cara yang umum dilakukan dalam perkara serupa. Dia bilang, sebuah wajib pajak diduga memberikan uang kepada petugas pemeriksa pajak agar nilai pajak yang harus dibayarkan berkurang.
“Biasalah, kalau di pajak itu kan ya seperti penanganan (kasus) pajak sebelumnya, bagaimana caranya supaya (pembayaran) itu rendah,” kata Alex di kantor KPK, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Alex melanjutkan, “Menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan.”
Sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini menjelaskan lebih detail bagaimana para wajib pajak berupaya mengakali nilai pajaknya. Salah satu perusahaan yang diduga menyetor sejumlah duit untuk merekayasa pajaknya itu berada di Kalimantan. Melalui konsultan, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan ini diduga menyerahkan uang sebanyak Rp 30 miliar. Pengurusan pemeriksaan pajak diduga dilakukan untuk pajak 2016 dan 2017.
Untuk 2016 jumlah kurang bayar pajak perusahaan ini diduga sebesar Rp 91 miliar. Namun, jumlah kurang bayar yang terdapat dalam Nilai Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan di tahun itu hanya sebesar Rp 70 miliar.
Selanjutnya untuk 2017, jumlah lebih bayar pajak perusahaan ini seharusnya hanya Rp 27 miliar. Namun, jumlah lebih bayar yang ditetapkan di tahun itu justru mencapai Rp 59 miliar. Jumlah duit yang diduga diserahkan untuk mengurus pajak ini sebesar Rp 30 miliar.
Selain perusahaan di Kalimantan itu, ada sejumlah perusahaan lain yang diduga turut menyerahkan uang. Nilainya diduga mulai dari ratusan juta hingga miliaran Rupiah. Uang tersebut juga diduga diberikan melalui konsultan. Dalam perkara ini, KPK diduga telah menetapkan pejabat pajak dan konsultan menjadi tersangka.
Alexander Marwata mengatakan nilai suap dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar. KPK, kata dia, berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam penanganan kasus. KPK, kata dia, akan menangani kasus suap, sementara Kemenkeu akan menangani kasus dugaan pelanggaran pajaknya. "Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor belum menjawab panggilan dan pesan yang dikirimkan Tempo mengenai kasus ini. Kemenkeu telah menjadwalkan konferensi pers daring mengenai pengusutan kasus dugaan suap pajak ini pada pukul 13.00 WIB. Menurut undangan liputan yang tersebar, konferensi pers akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Inspektur Jenderal Kemenkeu, dan Staf Khusus Menkeu.