TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa manajer bangunan Apartemen South Hills Jakarta berinisial MUS pada Senin, 1 Maret 2021. Pemeriksaan tersebut seputar kasus Asabri.
"Saudara MUS diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita 18 unit bangunan apartemen milik Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) tersebut. Benny Tjokro merupakan satu dari sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Dari hasil penelusuran penyidik, apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan itu dibangun oleh Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian. Alhasil, penyidik kini terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tan Kian untuk mendalami kerja sama yang dilakukannya bersama Benny Tjokro.
Selain MUS, penyidik juga memeriksa Direktur PT Erdikha Elit Sekuritas, Agus Kurniawan. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
Baca juga: 5 Fakta Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah Menurut Bambang Widjojanto
ANDITA RAHMA