Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Kasus Besar dengan Vonis yang Diperberat Artidjo Alkostar

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Dewan Pengawas KPK yang juga mantan hakim agung Mahkamah Agung Artidjo Alkotsar tiba di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Dewan Pengawas KPK yang juga mantan hakim agung Mahkamah Agung Artidjo Alkotsar tiba di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wafatnya Artidjo Alkostar menjadi duka bagi Tanah Air. Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dikenal sangat tegas. Bekas hakim agung itu tak pandang bulu dalam memutus perkara, mulai dari yang melibatkan mantan Presiden Soeharto hingga kasus pembunuhan aktivis Munir yang melibatkan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto.

Anak petani yang pernah mencalonkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung ini terkenal teguh dengan pendapatnya. ”Sebagai hakim hasil fit dan proper test, dissenting opinion adalah bentuk pertanggung jawaban saya terhadap publik dan DPR,” kata Artidjo dalam wawancara dengan Majalah Tempo, Oktober 2006 silam.

Artidjo Alkostar sudah menunjukkan "taring"-nya sejak duduk menjadi hakim agung pada 2000. Berikut beberapa rekam jejaknya dalam sejumlah kasus yang ikut ditanganinya;

Februari 2001
Artidjo ikut menangani kasasi kasus korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto. Majelis hakim dipegang Syafiuddin Kartasasmita (ketua), dan anggota--selain Artidjo-- Sunu Wahadi. Saat itu Syafiuddin dan Sunu menginginkan perkara dihentikan, namun Artidjo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim tersebut. Akhirnya dicapai kompromi: Soeharto tetap terdakwa, tapi dilepas statusnya sebagai tahanan kota dan dirawat dengan biaya negara. Setelah sembuh dibawa ke pengadilan.

Juni 2001
Artidjo memberikan pendapat berbeda dalam sidang peninjauan kembali kasus pembelian cessie Bank Bali, yang akhirnya membebaskan Joko S. Tjandra. Ia tak setuju jika Joko dibebaskan. Majelis hakim kasus ini, antara lain, Komariah E. Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan I Made Tara. Dalam putusan sebelumnya, Joko dikenai hukuman penjara dua tahun denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan.

September 2005
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia. Mahkamah menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.

Oktober 2006
MA memutuskan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terlibat dalam pembunuhan aktivis Munir. Putusan tersebut membatalkan vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Artidjo melakukan dissenting opinion dengan dua hakim lainnya: Iskandar Kamil (ketua majelis) dan Atja Sonjaya. Menurut Artidjo, Pollycarpus terbukti terlibat, dan harus dihukum seumur hidup. Pada Januari 2011, MA menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Namun, pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Pollycarpus, mengurangi hukuman menjadi 14 tahun penjara.

Mei 2008
Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, majelis hakim kasasi yang dipimpin Iskandar Kamil dengan anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian, M.S. Lumee, dan Artidjo Alkostar tetap memvonis Rokhmin tujuh tahun penjara. Tapi di tingkat peninjauan kembali hukuman itu dikurangi menjadi empat setengah tahun penjara.

Januari 2009
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota I Made Tara dan Mansyur Kertayasa menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi mantan Chief Secretary Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia Rohainil Aini dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan MA itu membatalkan vonis bebas bagi Rohainil yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

September 2010
Artidjo memimpin majelis hakim dengan anggota Moegihardjo dan Surya Jaya, menolak permohonan kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Jaksa meminta hukuman Antasari diperberat dari 18 tahun penjara menjadi hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maret 2011
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, M.S. Lumme, Surya Jaya, dan Abdul Latief menghukum Anggodo Widjojo sepuluh tahun penjara dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK. Di pengadilan tinggi, adik kandung buronan Anggoro Widjojo itu sebelumnya dihukum lima tahun penjara.

Mei 2011
Mahkamah Agung menghukum Rasminah, yang dituduh mencuri piring oleh majikannya, penjara 4 bulan 10 hari dalam putusan kasasi. Namun Artidjo mengajukan pendapat berbeda dan menyatakan Rasminah tidak bersalah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Rasminah.

Oktober 2013
MA menetapkan pidana mati kepada Giam Hwei Liang alias Hartoni Jaya Buana, yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin dari LP narkotik Nusakambangan, Cilacap. Putusan dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Wahyuni dan Suhadi.

November 2013
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo memvonis mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh 12 tahun penjara, lebih berat daripada hukuman sebelumnya, empat setengah tahun.

Pada Juni 2015, Artidjo memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terhukum perkara korupsi Hambalang, dari 7 tahun menjadi 14 tahun.

Selain itu, Artidjo memperberat vonis advokat kondang OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun, memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Hingga hukuman mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, yang dijerat korupsi impor daging sapi, ditambah 2 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Deretan kasus di atas hanya beberapa dari perkara besar yang pernah ditangani Artidjo Alkostar. Hingga pensiun pada Mei 2018, Artidjo konsisten garang kepada koruptor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 menit lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh