TEMPO.CO, Jakarta - Angggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Artidjo Alkostar meninggal pada Ahad, 28 Februari 2021. Belum diketahui detail dan penyebab meninggalnya Artidjo.
Semasa hidup, bekas hakim agung itu dikenal sebagai hakim yang garang. Ia pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum, terhukum perkara korupsi Hambalang, dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Dia juga memperberat vonis politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh dari empat tahun menjadi 12 tahun penjara. Tak pelak, dia disebut algojo buat para koruptor.
Selain itu vonis advokat kondang OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun, dan memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, yang terlibat perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Hakim pelawan arus. Demikian julukan yang diberikan sejawatnya kepada Hakim Agung Artidjo Alkostar.Artidjo sudah menunjukkan "taring"-nya sejak duduk menjadi hakim agung pada 2000.
Beberapa rekam jejaknya dalam sejumlah kasus di antaranya; pada Oktober 2006, ia berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam putusan perkara Pollycarpus.
Ketika itu, MA memutuskan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terlibat dalam pembunuhan aktivis Munir. Putusan tersebut membatalkan vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Artidjo melakukan dissenting opinion dengan dua hakim lainnya: Iskandar Kamil (ketua majelis) dan Atja Sonjaya. Menurut Artidjo, Pollycarpus terbukti terlibat, dan harus dihukum seumur hidup. Pada Januari 2011, MA menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Namun, pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Pollycarpus, mengurangi hukuman menjadi 14 tahun penjara.
Lalu, ketika memutus perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra, Juni 2001, berbeda dengan dua koleganya, Artidjo Alkostar menolak membebaskan Joko. Ia berpendapat Joko harus dihukum 20 tahun penjara.