Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Seputar OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Menurut Ketua KPK, pada akhir tahun 2020, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari kontraktor lain. Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui orang berinisial SB juga menerima duit sebesar Rp 1 miliar. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 28 Februari 2021. Menurut Ketua KPK, pada akhir tahun 2020, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari kontraktor lain. Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui orang berinisial SB juga menerima duit sebesar Rp 1 miliar. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penangkapan ini mengejutkan sebab Nurdin dikenal sebagai pemimpin daerah berprestasi. Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan ini.

1. OTT

KPK menangkap Nurdin dalam sebuah operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat malam, 26 Februari hingga Sabtu, 27 Februari 2021. Awalnya KPK menangkap orang kepercayaan Nurdin yang juga Sekretari Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Mereka ditangkap saat Agung menyerahkan duit Rp 2 miliar kepada Edy di Jalan Hasanuddin, Makassar. Setelah itu, KPK menangkap Nurdin di rumahnya pada Sabtu dini hari. Total ada enam orang yang ditangkap dalam operasi ini.

2. Korupsi Infrastruktur

Setelah gelar perkara di Gedung KPK, Jakarta, komisi antirasuah menetapkan Nurdin dan Edy sebagai penerima suap. Sementara, Agung ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. KPK menduga Nurdin menerima suap Rp 2 miliar terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

3. Hubungan dengan Penyuapnya

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Nurdin sudah kenal dekat dengan Agung. Sebelum proyek TA 2021, Agung sudah sering menggarap proyek lainnya.

"Pertama, peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar," kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Ahad, 28 Februari 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proyek kedua yang dikerjakan Agung adalah pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar. Ketiga, proyek pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan dari APBD dengan nilai Rp 19 miliar.

4. Jumlah Suap

Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga Nurdin sudah menerima suap dan gratifikasi sebelumnya dari beberapa kontraktor lainnya. Pada akhir 2020, Nurdin diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta; pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, menerima uang Rp 1 miliar; awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul kembali menerima uang Rp 2,2 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan diduga mencapai Rp 5,4 miliar.

5. Prestasi

Ditangkapnya Nurdin sempat menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya Nurdin dikenal sebagai pemimpin daerah berprestasi. Nurdin pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award pada 2017. Saat digelandang ke mobil tahanan, Nurdin Abdullah menampik telah menerima suap. Dia bilang Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan dirinya. “Sama sekali tidak tahu, demi Allah,” kata dia di Gedung KPK tadi malam.

Baca: Nurdin Abdullah Tersangka, KSP: Kami Kaget, Dia Dikenal Kreatif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

4 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

18 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).