TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan Presiden Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran protokol kesehatan, yakni menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Hari ini kami hadir di Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden RI, kedua Gubernur NTT," ucap Ketua Bidang HAM GPI Fery Dermawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Februari 2021.
Dalam laporannya, GPI membawa barang bukti berupa video kunjungan kerja Jokowi yang memicu kerumunan masssa. Fery berharap, polisi bisa bersikap adil.
"Kami berharap masih ada keadilan di Indonesia. Kami datang juga untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata dia.
Baca juga: Polri Tolak Laporan Kasus Dugaan Kerumunan Jokowi
Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi 30 detik yang menunjukkan kerumunan masyarakat mengerubungi Jokowi. Dalam video itu, nampak Presiden Jokowi ada di dalam mobil dan warga mengerubungi mobil berkelir hitam itu.
Presiden terlihat mengenakan masker hitam kemudian menjulurkan badannya lewat sunroof mobil dan melambaikan tangan kepada massa. Jokowi yang mengenakan kemeja putih itu bahkan sempat melemparkan bungkusan ke arah kerumunan massa.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengatakan kerumunan tersebut merupakan bentuk spontanitas dan antusiasme masyarakat Maumere menyambut kedatangan Presiden Jokowi. "Dan kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," tuturnya.
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA