TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan sinergitas dengan TNI melalui beragam kegiatan.
Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Sigit mengeluarkan TR usai insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota terhadap empat orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam peristiwa itu, tiga orang tewas, di mana salah satunya adalah anggota TNI.
"Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial, atau kemasyarakatan," demikian pernyataan dalam TR yang diterima Tempo pada Kamis, 25 Februari 2021.
Baca: Tembak 4 Orang di Kafe, Anggota Polisi Bakal Dipecat
Selain itu, Sigit juga memperketat proses pinjam senjata api dinas. Senjata hanya diperuntukkan bagi anggota yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
"Memerintahkan para kepala satuan wilayah dan pengemban fungsi Profesi dan Pengamanan untuk berkoordinasi dengan TNI setempat agar terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan."
Serta, kata Sigit, melaporkan setiap upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota TNI dan Polri yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayah kepadanya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, TR dikeluarkan sebagai langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.
"Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ucap Argo soal TR Listyo Sigit saat dihubungi pada Kamis, 25 Februari 2021.