TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto meminta Presiden Joko Widodo segera menyiapkan langkah nyata untuk merealisasikan wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya mengambil posisi mengapresiasi kalau memang presiden jadi merevisi. Hanya saja, kalau bisa didorong bukan hanya sekedar pernyataan, tapi ada langkah konkrit," kata Damar kepada Tempo, Selasa, 16 Februari 2021.
Damar mengatakan, pemerintah bisa mulai melakukan revisi terhadap 9 pasal bermasalah dalam UU ini. Berikut rinciannya:
1. Pasal 27 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2. Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3. Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
4. Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Damar mengatakan keempat pasal di atas selama ini dikenal sebagai pasal karet. "Karena pasal-pasal tersebut multitafsir. Pasal tersebut membuat duplikasi hukum karena sudah ada di aturan lain, tapi dimuat lagi dalam UU ITE," katanya.