Menurut Edhy, bantuan alsintan kepada kelompok penerima diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya oleh siapa pun. Apabila ditemukan ada oknum melakukan pungutan biaya, maka Kementan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkannya.
"Oleh karena itu, Kementan meminta dinas pertanian untuk melakukan pengawalan dan pengawasan atas penyaluran bantuan alsintan. Laporan disampaikan secara triwulan kepada kami," tegasnya.
Sarwo Edhy menambahkan, petani dipersilakan memanfaatkan Alsintan yang tersimpan di Dinas Pertanian atau Kodim setempat. Syaratnya mudah, petani hanya perlu membuat surat permohonan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah masing-masing.
"Di Brigade Alsintan tersedia berbagai alat pertanian modern, seperti traktor roda dua, traktor roda empat, transplanter (penanam), dan pompa air serta excavator atau backhoe. Semuanya dalam kondisi baik," ungkap Sarwo Edhy.
Menurut Sarwo Edhy, Alsintan tersebut dititipkan Kementan untuk membantu petani dalam rangka mewujudkan swasembada tanam. Terkait mekanisme peminjaman, petani tinggal berkoordinasi dengan Distan atau Babinsa dan membuat surat permohonan yang berisi peminjaman Alsintan melalui Gapoktan.
"Mekanisme peminjaman tersebut untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peminjaman. Silakan membuat surat melalui Gapoktan. Kalau Alsintan yang dimaksud tersedia atau tidak sedang dipakai petani lain, bisa langsung dipakai,” pungkasnya.