TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menghentikan penuntutan terhadap Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi karena tersangka telah meninggal dunia. Hal ini dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa 9 Februari 2021.
Leonard menyebut pada 4 Februari, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II. Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni menegaskan dirinya sehat walafiat.
Baca: Enggan Buka Sakitnya Ustad Maaher, Polri: Bisa Buat Nama Keluarga Tercoreng
"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.
Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021. Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit.
Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni Eranata agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya Maaher At-Thuwailibi menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB. "Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.