TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai berlaku sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Aturan ini akan diiringi dengan pembatasan perjalanan bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang (long weekend) yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Senin, 8 Februari 2021.
Aturan ini seiring dengan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan testing baik itu PCR (antigen) atau metode baru dari UGM, yakni GeNose. Tes acak juga akan dilakukan pemerintah seiring dengan pembatasan saat libur panjang Imlek nanti.
Adapun untuk pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu. Itu pun dengan penerapan protokol ketat seperti karantina hingga tes Covid-19 berulang.
Adapun pelaksanaan PPKM Mikro ini mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan, restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB.
Selain itu dalam PPKM mikro untuk konstruksi bangunan masih dapat berjalan 100 persen, rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara. Sementara transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasionalnya sesuai dengan gubernur masing-masing.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro, Pembatasan Lebih Longgar