Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan insentif bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta; peserta PPDS Rp 6,25 juta; dokter umum dan gigi Rp 5 juta; bidan dan perawat Rp 3,75 juta; tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta, dan santunan kematian per orang Rp 300 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021. Surat itu diteken Sri Mulyani tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Jika dibandingkan, pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Lalu santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Covid-19 masih sama, yakni Rp 300 juta.
Saat Mandiri Investment Forum yang disiarkan secara virtual, Rabu 3 Februari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana menambah anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PC-PEN menjadi Rp 619 triliun tahun ini. Nilai itu meningkat Rp 85,9 triliun dari pagu saat ini yang sebesar Rp 533,1 triliun.
Adapun saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni menyebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum mengeluarkan surat keputusan Menkes terkait pemberian insentif tenaga kesehatan tersebut.
LANI DIANA | DEWI NURITA | HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Pemerintah Potong Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19