TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Direktur Bidang Pasar Modal PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Purwaning Isdiani, pada hari ini, Rabu, 27 Januari 2021.
"Selain saudara PI, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi lainnya. Total ada 10 orang yang diperiksa hari ini, 27 Januari 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis.
Sembilan orang yang turut diperiksa adalah Direktur Pemasaran PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Yulius Manto; Direktur Utama Samuel Asset Management, Agus Basuki Yanuar; Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, IAP; Penata Senior Analisis Pasar Uang dan Reksadana pada BPJS Ketenagakerjaan, Amrizal.
Lalu Direktur PT Samuel Aset Manajemen, Intan Syah Ichsan; Direktur Utama PT Syailendra Capital, Fajar Rachman Hidajat; Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Manajemen Risiko Kantor Wilayah DKI Jakarta, REP. Selain itu juga Pegawai BP Jamsostek, NS; dan Direktur BNP Paribas Asset Management, Maya Kamdani.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard.
Baca juga:
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menginvestigasi transaksi saham dan reksadana senilai Rp 43 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan manajer investasi (MI) yang sama dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah MI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa Deputi Direktur Penyertaan