TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris di Aceh pada 21 Januari 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, kedua terduga teroris itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Di wilayah Gampong Sidodadi, tim menangkap SB alias AF yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan di Gampong Teungoh, tim meringkus MY, seorang nelayan," ujar Winardy saat dikonfirmasi pada Jumat, 22 Januari 2021.
Baca juga: Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali
Saat ini, kata Winardy, SB alias AF dan MY sudah dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan undang-undang, Densus 88 memiliki waktu hingga 14 hari untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris tersebut.
"Serta peranannya dalam jaringan. Kami masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88," ucap Winardy menjelaskan penangkapan terduga teroris ini.
ANDITA RAHMA