Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima Vaksin Covid-19

Reporter

image-gnews
Petugas kesehatan menyuntikkan Vaksin COVID-19 ke seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Andhika, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021. Tahap pertama vaksinasi Covid-19 akan menyasar sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan dan vaksinasi tersebut juga akan mengurangi gugurnya dokter dan tenaga kesehatan yang angkanya sudah tinggi. vaksinasi bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dari infeksi virus Corona atau SARS-CoV-2. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas kesehatan menyuntikkan Vaksin COVID-19 ke seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Andhika, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Januari 2021. Tahap pertama vaksinasi Covid-19 akan menyasar sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan dan vaksinasi tersebut juga akan mengurangi gugurnya dokter dan tenaga kesehatan yang angkanya sudah tinggi. vaksinasi bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dari infeksi virus Corona atau SARS-CoV-2. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penerima vaksin Covid-19 harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi
mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” kata Nadia dalam keterangannya, Senin, 18 Januari 2021.

Dalam petunjuk teknis Kemenkes terkait syarat penerima vaksin Covid-19, sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.

Misalnya, pernah menderita Covid-19. Kemudian mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner), autoimun Sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

Selanjutnya penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani
hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid. Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.

Baca: Kemenkes: Video Pemuda Pingsan Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Adalah Simulasi

Kemudian penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang hamil atau menyusui, tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (lebih dari 36,5 derajat celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat berikutnya, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapat hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

Penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol/ atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi. Kemudian untuk penderita HIV, bila angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua pekan mendapat Obat Anti Tuberkulosis.

Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini, kata Nadia, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. "Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini," katanya.

Setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Menurut Nadia, tahap awal vaksinasi merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 agar tidak lengah dengan protokol kesehatan. "Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi, sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan 3M sampai pandemi dinyatakan berakhir," ujar dia.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

42 menit lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

1 hari lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

3 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

6 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

7 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

8 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

8 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

9 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.