TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan penerima vaksin Covid-19 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi
mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” kata Nadia dalam keterangannya, Senin, 18 Januari 2021.
Dalam petunjuk teknis Kemenkes terkait syarat penerima vaksin Covid-19, sejumlah syarat yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining.
Misalnya, pernah menderita Covid-19. Kemudian mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner), autoimun Sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
Selanjutnya penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani
hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid. Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.
Baca: Kemenkes: Video Pemuda Pingsan Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Adalah Simulasi
Kemudian penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
Syarat berikutnya adalah tidak sedang hamil atau menyusui, tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (lebih dari 36,5 derajat celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Syarat berikutnya, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapat hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
Penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol/ atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi. Kemudian untuk penderita HIV, bila angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua pekan mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini, kata Nadia, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. "Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini," katanya.
Setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.
Menurut Nadia, tahap awal vaksinasi merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 agar tidak lengah dengan protokol kesehatan. "Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi, sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan 3M sampai pandemi dinyatakan berakhir," ujar dia.
FRISKI RIANA