“Kami baru terima SKB (surat keputusan bersama) empat menteri itu hari ini. Kami setuju besaran UMK (upah minimum kabupaten) tidak lebih dari enam persen atau naik dari UMK 2008,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Malang Samuel Molindo, yang menghubungi Tempo, Senin (27/10).
Menurut Samuel, upah minimum 2008 sebesar Rp 802,000ribu. Jika merujuk pada SKB, maka upah minimum yang pantas sebesar Rp 850.120 atau naik Rp 48.120 dari UMK 2008.
Namun, kata Samuel, sebelum kebijakan itu diberlakukan, Apindo telah sepakat untuk mengusulkan UMK 2009 sebesar Rp 905 ribu atau naik Rp 5 ribu dari Rp 900 ribu yang diusulkan sebelumnya. Keputusan mengusulkan UMK sebesar Rp 905 ribu disetujui anggota Apindo dalam pertemuan pada Minggu (26/10) malam.
Surat keputusan Bersama diteken Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.
Abdi Purmono