TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kooperatif menghadiri panggilan sebagai saksi kasus dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi.
"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.
Sebelumnya Tin Zuraida tidak menghadiri panggilan pada Selasa 12 Januari untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta. "Tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Ali.
Selain Tin, dua saksi lainnya juga tidak hadir dan dijadwalkan pemanggilan kembali, yaitu dua karyawan swasta Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.
KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu 10 Januari 2021. Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.