Cengkareng– Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh dan mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara. “Ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021,” ujar Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Minggu, 10 Januari.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju. Selain itu tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di area bandara dan ketika berada di pesawat
Untuk penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Bali, ajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan selain menuju Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga:
Juliandra juga menambahkan Citilink telah menyediakan 3 baris kursi paling belakang yang akan digunakan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 selama penerbangan, hal ini merupakan tindak lanjut Citilink sebagaimana ketentuan yang telah tercantum dalam SE Kemenhub No. 3/2021.
Citilink senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Ini untuk memastikan seluruh penerbangan yang sehat dan aman bagi seluruh pelanggan.
Citilink merupakan maskapai penerbangan berbiaya hemat (LCC) di bawah naungan Garuda Indonesia Group. Sebagai bukti keberhasilan komitmennya meningkatkan pelayanan pada pelanggan, Citilink meraih beberapa penghargaan. Di 2017, Citilink meraih penghargaan Top IT Implementation Airlines Sector dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Transportation Safety Management Award dari Kementerian Perhubungan.
Pada Februari 2018, Citilink Indonesia menerima akreditasi bintang empat dari badan pemeringkat industri aviasi dunia, Skytrax. Untuk kelas LCC, hal tersebut merupakan akreditasi tertinggi.
Selanjutnya, di tahun 2020 Citilink kembali meraih penghargaan 33rd ASEANTA Awards of Excellence 2020 dari ASEAN Tourism Association untuk kategori Best ASEAN Airline Program dan Best ASEAN Tourism Photo, meraih predikat sebagai Best Low-Cost Airline di Asia untuk ketiga kalinya dalam ajang penghargaan Tripadvisor Traveler’s Choice Award 2020.