Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Citilink Apresiasi Kepatuhan Penumpang Pesawat

image-gnews
Citilink
Citilink
Iklan

Cengkareng– Citilink berkomitmen untuk mendukung penuh dan mematuhi ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara. “Ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021,” ujar Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Minggu, 10 Januari.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, Citilink mengimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan dokumen perjalanan yang dibutuhkan untuk daerah yang akan dituju. Selain itu tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat melalui 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) selama berada di area bandara dan ketika berada di pesawat

Untuk penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Bali, ajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan selain menuju Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Juliandra juga menambahkan  Citilink telah menyediakan 3 baris kursi paling belakang yang akan digunakan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19 selama penerbangan, hal ini merupakan tindak lanjut Citilink sebagaimana ketentuan yang telah tercantum dalam SE Kemenhub No. 3/2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Citilink senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Ini untuk memastikan seluruh penerbangan yang sehat dan aman bagi seluruh pelanggan.

Citilink merupakan maskapai penerbangan berbiaya hemat (LCC) di bawah naungan Garuda Indonesia Group. Sebagai bukti keberhasilan komitmennya meningkatkan pelayanan pada pelanggan, Citilink meraih beberapa penghargaan. Di 2017, Citilink meraih penghargaan Top IT Implementation Airlines Sector dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Transportation Safety Management Award dari Kementerian Perhubungan.

Pada Februari 2018, Citilink Indonesia menerima akreditasi bintang empat dari badan pemeringkat industri aviasi dunia, Skytrax. Untuk kelas LCC, hal tersebut merupakan akreditasi tertinggi.

Selanjutnya, di tahun 2020 Citilink kembali meraih penghargaan 33rd ASEANTA Awards of Excellence 2020 dari ASEAN Tourism Association untuk kategori Best ASEAN Airline Program dan Best ASEAN Tourism Photo, meraih predikat sebagai Best Low-Cost Airline di Asia untuk ketiga kalinya dalam ajang penghargaan Tripadvisor Traveler’s Choice Award 2020.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

43 hari lalu

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

Penyakit long Covid masih menjadi ancaman serius bagi banyak orang yang pernah terinfeksi virus corona. Apa yang harus dilakukan untuk antisipasi?


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

21 Juni 2023

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

Fase endemi di Indonesia perlu disikapi masyarakat dan pemerintah dengan menjaga kebiasaan baik yang sudah berjalan selama pandemi COVID-19.


Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

17 Juni 2023

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Pemerintah hapus kewajiban menggunakan masker di ruang publik. Bagaimana sebelumnya aturan tentang penggunaan masker selama Covid-19 itu?


Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

12 Juni 2023

Warga memakai masker ketika menunggu transjakarta di Halte Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Usai Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI di Indonesia terdampak virus corona (Covid-19), warga dihimbau menggunakan masker di tempat keramaian maupun ketika menggunakan transportasi umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya menerbitkan empat surat edaran dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.


Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

12 Juni 2023

Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan masker di MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta. Berikut aturan pemakaiannya.


Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

12 Juni 2023

Sejumlah penumpang berdesakan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

Kebijakan lepas masker belum berlaku bagi penumpang KRL Jabodetabek. Apa alasannya?


Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

11 Juni 2023

WNI yang dievakuasi dari Sudan naik bus Transjakarta menuju Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat, 28 April 2023. Dok. PT Transportasi Jakarta.
Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

Meski warga diperbolehkan lepas masker, tapi ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.


Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

11 Juni 2023

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

Penumpang bus Transjakarta kini boleh lepas masker. Ada syarat yang harus dipenuhi.


Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

5 Juni 2023

Jisoo BLACKPINK dalam video musik Flower. Foto: YouTube BLACKPINK
Jisoo BLACKPINK Positif Covid-19, Jangan Lengah Selalu Ketatkan Protokol Kesehatan 5M

Jisoo BLACKPINK positif Covid-19 menjadi sinyal bagi semua orang untuk tetap melakukan protokol kesehatan meski aktivitas hariabn telah dilonggarkan.