TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 81,52 persen masyarakat setuju dengan aturan kebiri kimia. Hasil itu muncul dari poling yang dilakukan Tempo sepanjang sepekan terakhir.
Poling yang dilakukan Tempo sejak Senin , 4 Januari 2021, itu cukup menarik minat masyarakat dan diikuti oleh 936 orang.
Baca:
KPAI Akan Awasi Pelaksanaan Kebiri Kimia
Kendati sedari awal menuai prokontra, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
Dalam poin menimbang, PP Nomor 70 Tahun 2020 menyatakan aturan kebiri kimia ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Pertanyaan yang diajukan saat poling adalah, “Apakah Anda setuju dengan pelaksanaan kebijakan kebiri kimia?”
Hasilnya, sebanyak 763 dari 936 pengikut poling atau sekitar 81,52 persen setuju dengan pelaksanaan kebijakan kebiri kimia
Sementara itu hanya persentase kecil yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut, yaitu sebesar 15,28 persen atau 143 orang. Adapun mereka yang memilih menjawab tidak tahu sebesar 3,20 persen atau 30 orang
Klik untuk hasil lengkap poling tempo.co. Poling Tempo sendiri dilakukan di media tempo.co. Poling ini dilakukan setiap pekannya dengan beragam tema.