Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terima Nama Calon Direksi BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima sejumlah nama Calon Direksi dan Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Nama-nama tersebut diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) untuk dipilih menggantikan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa jabatannya pada 19 Februari mendatang.

“Setelah melalui proses panjang dan penuh kehati-hatian, pada tanggal 16 Desember 2020 Panitia Seleksi telah menyampaikan hasil seleksi kepada Presiden,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno lewat keterangannya, Jumat, 8 Januari 2021.

Berikut nama-nama calon Direksi BPJS Kesehatan:
1. Lily Kresnowati
2. Edwin Aristiawan
3. Ali Ghufron Mukti
4. Yulherina
5. Evi Afiatin
6. David Bangun
7. Mahlil Ruby
8. M. Yani
9. Andi Afdal
10. Albertus Kurniadi
11. Mundiharmo
12. Arief Witjaksono Juwono Putro
13. Ari Dwi Aryani
14. Eddy Sulistijanto
15. Fachrurrazi
16. Fadlul Imansyah

Sedangkan untuk nama-nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan, adalah sebagai berikut;

Mewakili unsur Pemerintah:
1. Alexander Zulkarnain
2. Regina Marina Wiwieng
3. Achmad Yurianto

Mewakili unsur pekerja:
1. Indra Yana
2. James Sagala
3. Eduard Parsaulian Marpaung
4. Siruaya Utamawan

Mewakili unsur pemberi kerja:
1. Tri Andhi Suprihartono
2. Iftida Yasar
3. Misbahul Munir
4. Inda Deryanne Hasman

Mewakili unsur tokoh masyarakat:
1. Ibnu Naser Arrohimi
2. HM Zulfikar

Pratikno menyebutkan, Presiden Jokowi akan memilih sendiri nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah. Sedangkan untuk calon anggota Dewas dari unsur lainnya telah diajukan Presiden kepada DPR RI melalui surat pada tanggal 29 Desember 2020.

“Telah dikirimkan kepada DPR dan sudah diterima oleh Sesjen DPR pada 30 Desember 2020. Kami sangat mengharapkan DPR untuk segera menindaklanjuti pemilihan calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dalam waktu yang cepat ini,” ujarnya.

Nama-nama calon Anggota Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dipilih oleh Pansel BPJS Kesehatan yang beranggotakan tujuh orang yang mewakili unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.

Ketujuh anggota Pansel tersebut adalah Suminto (ketua merangkap anggota), Daniel Tjen (wakil ketua merangkap anggota), serta Hasbullah Thabrany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho, dan Yulita Hendrartini sebagai anggota.

“Sejak tanggal 21 September tahun 2020 Panitia Seleksi Calon Anggota Dewas dan Calon Direksi BPJS Kesehatan sudah mulai bekerja,” tutur Pratikno. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

14 jam lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

15 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

21 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

22 jam lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

1 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).