TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerapkan pengetatan protokol kesehatan di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pembatasan kegiatan diambil seiring dengan terus meningkatkan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
"Pembatasan tersebut kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi ini pembatasan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2020.
Di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Di Jawa Tengah dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Airlangga mengatakan kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah parameter.
Parameter tersebut yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga.