TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pembatasan terhadap kunjungan keluarga para tahanan di peringatan Natal 2020. Tahun ini, keluarga hanya bisa melakukan kunjungan online karena pandemi Covid-19.
Meski tak bisa bertemu tatap muka, KPK membolehkan pihak keluarga untuk mengirimkan makanan. "Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 24 Desember 2020.
KPK membuka kunjungan online dan pengiriman makanan pada Jumat, 25 Desember 2020 dari pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Selain itu, KPK juga menyediakan kunjungan online pengganti cuti bersama pada 30 Desember 2020 pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Dalam hal perayaan, KPK akan menggelar kegiatan ibadah Natal secara online pada 07.00 sampai 08.00 WIB. Pihak keluarga dapat mengirimkan makanan di Hari Natal pada pukul 08.00 sampai 10.00. WIB. Sementara, untuk tanggal 30 Desember 2020, pengiriman makanan dilakukan pada 08.00 sampai 12.00 WIB.
"Untuk pengiriman makanan pada saat Hari Raya Natal 2020 menggunakan box masing-masing dan tambahan 2 box besar setiap Rutan, khusus Rutan Wanita penambahan 1 box," kata Ali.
Pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 sampai 13.00 WIB.
Adapun jumlah tahanan KPK saat ini berjumlah 70 orang. Tahanan beragama Nasrani berjumlah 13 orang.