INFO NASIONAL -- Pemerintah Nagari Sungai Rumbai bekerjasama dengan Bank Nagari Cabang Pembantu Sungai Rumbai, menerbitkan standarisasi transaksi elektronik QRIS (Quick Response Code Indonesian Standart) di bawah naungan Bank Indonesia, Kamis 8 Oktober 2020.
Peluncuran QRIS ini bertujuan meminimalisasi transaksi tunai dalam pembayaran administrasi surat-menyurat yang sah yang dapat dipungut oleh Nagari Sungai Rumbai, sesuai Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 189.1/KPTS-BUP/2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Sungai Rumbai tentang Penetapan Biaya Administrasi (pungutan).
Keberadaan QRIS akan membuat proses pembayaran administrasi surat-menyurat oleh masyarakat dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan aman. Semua pendapatan asli nagari, terutama yang bersumber dari pungutan biaya administrasi surat-menyurat, dapat tercatat secara digital dant ransparan.
“Semua uang yang masuk ke kas nagari, yang tercatat sebagai pendapatan asli nagari, dapat dipertanggungjawabkan lebih baik lagi," ujar Wali Nagari Sungai Rumbai, Rasul Hamidi. Penggunaan QRIS merupakan inovasi dari Pemerintah Nagari Sungai Rumbai untuk menyongsong program Nagari Digital. “Ini pelopor untuk Kabupaten Dharmasraya, bahkan juga mungkin untuk Sumatera Barat,” katanya.(*)
Baca juga: