INFO NASIONAL - Sejumlah ketentuan yang melindungi kepentingan para pekerja masuk menjadi bagian rancangan peraturan pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja yang sedang disusun Pemerintah. Salah satunya ketentuan yang berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Jaminan kehilangan pekerjaan ini kita siapkan dengan sangat hati-hati, karena ini program baru, dimana ada kewajiban atau peran Pemerintah untuk sepenuhnya membiayai jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, RPP klaster tenaga kerja di UU 11/2020 juga mengatur waktu lembur bagi para pekerja. “Semua ketentuannya tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja,” kata Agatha dalam diskusi yang tayang di kanal Youtube Tempodotco, Facebook Live Tempo dan saluran digital TV Tempo ini.
Angin segar lainnya bagi para pekerja dalam RPP UU Cipta Kerja berkaitan dengan uang kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). “Dalam ketentuan sebelumnya di UU 13/2003 tidak ada kompensasi bagi pekerja di akhir masa PKWT. Di UU Cipta Kerja Pemerintah melakukan penyesuaian dengan dasar pemberian uang kompensasi tidak ada diskriminasi terhadap semua pekerja. Besaran kompensasi dan kapan hak ini timbul diatur di dalam RPP,” kata Agatha.
RPP klaster tenaga kerja di UU 11/2020 juga mengatur waktu lembur bagi para pekerja yang tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan kerja,” kata Agatha dalam diskusi yang tayang di kanal Youtube Tempodotco, Facebook Live Tempo dan saluran digital TV Tempo ini.
Baca Juga:
Hal penting lain yakni perubahan ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sisi mekanisme dan besaran kompensasi yang dibayarkan kepada para pekerja. “Dari sisi mekanisme, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan PHK secara sepihak. Besaran kompensasi diperkuat dengan dengan UU Jaminan Kesehatan dan UU Tabungan Perumahan Rakyat. Itu di-cover dari situ,” ujar Agatha.
Tujuan UU Cipta Kerja sangat mulia sehingga perlu didukung bersama-sama oleh seluruh rakyat Indonesia. “Mulia, karena tujuan akhirnya adalah untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan cara memudahkan pembukaan usaha baru,” kata Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Iskandar Simorangkir dalam diskusi yang dipandu Redaktur Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo, Ali Nur Yasin, ini.
Iskandar menjelaskan ada 40 RPP dan empat rancangan peraturan presiden (RPERPRES) yang disiapkan sebagai turunan UU Cipta Kerja. Semua pihak ikut memberi masukan terhadap RPP dan RPERPRES yang sedang disiapkan. “Silahkan buka https://uu-ciptakerja.go.id/ dan berikan masukan sehingga eksekusi UU ini berjalan mulus,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J Supit berharap agar upaya Pemerintah yang sangat luar biasa dengan membuat UU Cipta Kerja jangan sia-sia. Menurutnya, UU ini diperlukan sebab Indonesia membutuhkan jutaan lapangan kerja baru karena 45,8 juta orang membutuhkan pekerjaan. Mereka termasuk angkatan kerja baru, kelompok pengangguran, kelompok yang setengah menganggur, pekerja paruh waktu, dan lain-lain.
“Jadi kita butuh investasi. Ini demi kepentingan kita bersama, mari kita dorong. Saya yakin dengan dukungan UU Cipta Kerja ini, ekonomi Indonesia akan menjadi ekonomi yang besar,” ujarnya.(*)