Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: Sebagian Besar Rekomendasi Diskualifikasi Tak Ditindaklanjuti

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. Dalam putusan sidang tersebut Bawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi karena dinilai bukti-bukti yang diajukan belum memenuhi kriteria. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat memimpin sidang putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaa kecurangan Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di kantor Bawaslu, Jakarta, 20 Mei 2019. Dalam putusan sidang tersebut Bawaslu tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi karena dinilai bukti-bukti yang diajukan belum memenuhi kriteria. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan ada sejumlah rekomendasi diskualifikasi calon di Pilkada 2020 yang dia keluarkan. Namun menurut dia, sebagian besar dari rekomendasi tersebut tak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum.

Abhan mengatakan hal ini terjadi lantaran adanya mekanisme di Peraturan KPU untuk mengkaji kembali rekomendasi Bawaslu. Kata Abhan, tak jarang terjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Bawaslu. "Tidak jarang terjadi perbedaan penafsiran sehingga rekomendasi-rekomendasi Bawaslu sebagian besar tidak ditindaklanjuti oleh KPU," kata Abhan dalam webinar, Kamis, 17 Desember 2020.

Abhan mengatakan rekomendasi diskualifikasi pada Pilkada 2020 ialah di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Ogan Ilir.

Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di antaranya penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan pilkada, mutasi pegawai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dari lima daerah tersebut, lima di antaranya tak ditindaklanjuti KPU. Adapun rekomendasi diskualifikasi untuk calon di Kabupaten Banggai dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan Kabupaten Ogan Ilir dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Abhan, ke depannya perlu ada pengaturan yang jelas dalam Undang-undang Pilkada ihwal posisi rekomendasi Bawaslu ini. Ia membandingkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memberi kewenangan Bawaslu mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi. "Kalau putusan, KPU harus menindaklanjuti. Ke depan harus ada diatur jelas dalam undang-undang. Ini jadi catatan untuk sebuah proses kepastian," kata Abhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara keseluruhan, Bawaslu mencatat ada 3.194 temuan dan 1.056 laporan di Pilkada 2020. Dari proses pemeriksaan, 1.223 di antaranya kemudian dikategorikan bukan pelanggaran. Bawaslu juga mengeluarkan 1.262 rekomendasi untuk pelanggaran administrasi, 230 rekomendasi untuk pelanggaran etik, 131 rekomendasi untuk pelanggaran pidana, dan 1.459 rekomendasi untuk pelanggaran hukum lain.

Terkait politik uang, Bawaslu mendapat 147 laporan dan mencatat ada 64 temuan. Sebanyak 27 kasus di antaranya telah diteruskan ke penyidik Kepolisian, sedangkan 78 kasus masih diproses oleh pengawas pemilu. Dari 27 yang ditangani penyidik, 11 kasus sudah diteruskan ke penuntut umum dan satu kasus dihentikan karena tak cukup bukti. "Yang sudah divonis ada enam," kata Abhan.

Enam kasus politik uang itu terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau; Kota Tarakan, Kalimantan Utara; Kabupaten Berau, Kalimantan Timur; Kota Palu, Sulawesi Tengah; Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

1 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

2 jam lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

2 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

16 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

22 jam lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Alasan PAN Prioritaskan Kader Sendiri dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi  (kanan) berfoto bersama Ketua DPW PAN Eko Hendro Purnomo (kiri), Wakil Ketua Umum PUAN AMANAT Putri Zulkifli Hasan (ketiga kiri) dan aktor yang juga kader PAN Varrel Bramasta (kedua kiri) pada acara perkenalan kader baru PAN di kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. Varrel Bramasta resmi menjadi kader PAN dan akan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan PAN Prioritaskan Kader Sendiri dalam Pilkada 2024

PAN berusaha melanjutkan koalisi dengan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.