TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan merumuskan peraturan daerah sekolah Politeknik Balikpapan. Pemerintah daerah berharap keberadaan perda akan mempermudah campur tangan Balikpapan dalam penanganan politeknik.
"Sedang dirumuskan," kata Wali Kota Balikpapan, Imdaad Hamid, Minggu (19/10). Imdaad mengatakan, keberadaan politeknik diharapkan mampu meningkatkan potensi sumber daya manusia bidang teknik pertambangan. Balikpapan sudah mengucurkan anggaran hingga Rp 46 miliar untuk pengembangan fisik politeknik.
Raperda Politeknik Balikpapan, kata Imdaad, merupakan salah satu produk hukum daerah dari 25 raperda yang tengah dibahas eksekutif dan legeslatif Balikpapan. Raperda Politeknik Balikpapan merupakan inisiatif dari DPRD Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Agus Santoso mengatakan, raperda Politeknik balikpapan berisi pengaturan bentuk yayasan yang mengelola. Keberadaan yayasan bertanggung jawab terhadap Pemerintah Balikpapan.
Menurut Agus, adanya perda Politeknik Balikpapan semakin memperjelas status sekolah tinggi pertama milik Balikpapan ini. Balikpapan juga lebih leluasa dalam penyaluran anggaran daerah untuk peningkatan mutu pendidikannya. "Biar jelas anggaran yang masuk," ujarnya.
Poltekba dibangun sejak tahun 2003 dengan tujuan peningkatan SDM masyarakat Balikpapan. Statusnya sekarang ini masih berada dalam penanganan Pemkot Balikpapan disebabkan belum ada landasan hukum pembentukan yayasan pengelola.
SG Wibisono :