INFO NASIONAL-- Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid atau Gus Jazil memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung pada 9 Desember 2020. Sebab, meskipun kasus positif Covid-19 masih tetap tinggi namun tidak ada tanda-tanda penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dari Bawaslu. Untuk itu masyarakat perlu mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah.
“Secara administratif sesuai UU Pilkada maka tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak harus terselenggara. Saya minta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah,” kata Gus Jazil, dalam Diskusi Empat Pilar di Media Ceter MPR/DPR, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Diskusi ini terselenggara hasil kerjasama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema “Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi” juga menghadirkan pembicara anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan peneliti Perludem Nurul Amalia.
Gus Jazil menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada bulan Desember, wabah Covid-19 semakin besar, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.
“Pada hari ini, kasus positif Covid-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020,” ujarnya.
Menurut Gus Jazil, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan Pilkada sebenarnya sama seperti Pilkada-Pilkada sebelumnya, hanya Pilkada Serentak 2020 ini dibatasi oleh protokol kesehatan Covid-19.
“Pilkada Serentak tidak bisa dilaksanakan secara leluasa karena pandemi Covid-19. Jadi, pandemi Covid-19 ini menghambat pelaksanaan Pilkada. Misalnya para calon tidak bisa leluasa berkampanye,” tuturnya.
Bagi politisi PKB ini, Pilkada Serentak di 270 daerah ini harus menghasilkan pemimpin yang berkualitas. “Pilkada Serentak yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19 dan ketika menghadapi resesi ini mudah-mudahan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang bisa mengatasi dampak Covid-19, memperbaiki daerahnya dan mengangkat pertumbuhan ekonominya,” harapnya.
Sementara itu anggota Bawaslu M. Afifuddin mengungkapkan Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada masa kampanye. Pada masa kampanye periode 26 September – 5 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 70 surat peringatan teguran tertulis dan membubarkan 48 kampanye tatap muka.
“Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Afifuddin menambahkan dalam Pilkada Serentak, penyelenggara dibekali dengan protokol kesehatan Covid-19, seperti masker, hand sanitizer. “Penerapan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) menjadi objek pengawasan Bawaslu,” katanya.(*)