TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan hadir dalam pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 20 November 2020.
"Sudah ada konfirmasi beliau mau datang. Kita sama-sama tunggu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Polisi memeriksa Emil, sapaan akrab eks Wali Kota Bandung ini, sebagai saksi kasus pengumpulan massa dalam kegiatan penyambutan kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020. Dia berangkat ke Megamendung setelah menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil, polisi menyebut banyak massa yang tak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sehingga berpotensi menyebarkan virus.
Pelanggaran ini tidak sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dan atau Pasal 212, 214, 216, dan atau 218 KUH-Pidana," demikian bunyi undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 18 November 2020 itu.
Polda Metro Jaya juga sudah meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq di Petamburan.