Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemensos Serahkan Bansos Tunai pada Puluhan Ribu KPM di Simalungun

image-gnews
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, saat penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, saat penyerahan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Iklan
INFO NASIONAL-- Sebanyak 41.592 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menerima bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp152 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). BST merupakan bantuan kepada masyarakat kurang mampu untuk mengatasi krisis sosial ekonomi pada masa pandemi Covid-19. 
 
BST tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan KPM oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Turut hadir Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa Purnama,  Sekretaris Ditjen PFM Nurul Farijati, Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, Direktur Layanan Keuangan POS Indonesia Charles Sitorus, Senior Vice President Bank Mandiri Nila Mayta Dwi Rihandjani, kepala Dinas Sosial Sumut H Rozali, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun Mudahalam Purba, dan Perwakilan Himbara Kabupaten Simalungun.
 
Kabupaten Simalungun merupakan kabupaten dengan serapan tertinggi dan tercepat di Sumut. Kelancaran penyerapan ini berkat dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah (Pemda).
 
"Pemerintah mewujudkan negara hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman, antara lain dengan BST melalui Kemensos," ujar Mensos Juliari, dari Simalungun Kamis, 12 November 2020.
 
Nilai BST gelombang I sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April hingga Juni. Lalu, gelombang II sebesar Rp300 ribu per KPM selama enam tahap, yakni Juli hingga Desember 2020. "Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga mulai stabil," kata Mensos Julari. 
 
Mensos berharap kepada semua pihak dalam kondisi pandemi harus menjalankan protokol kesehatan. "KPM harus memanfaatkan dengan baik BST yang diterima. Bantuan tersebut gunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok keluarga," katanya.
 
Untuk diketahui, penerima BST di Sumut sebanyak 558.759 KPM dengan nilai Rp2,2 triliun. Penyaluran BST dilakukan melalui Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. PT Pos Indonesia juga membantu dalam kelancaran penyaluran BST.(*)
 
 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.