TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permohonan penangguhan penahanan dan izin berobat yang diajukan Tommy Sumardi, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Permohonan penangguhan untuk sementara pada persidangan kali ini belum dapat kami pertimbangkan," kata Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Damis mengungkap alasannya menolak karena ada potensi Tommy Sumardi akan melarikan diri jika penahanannya ditangguhkan.
Adapun untuk izin berobat, Damis juga belum bisa mengabulkan permohonan, kecuali jika ada dokumen dari dokter spesialis. Jika ada dokumen dari dokter, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk memberikan izin berobat.
Kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, menerima keputusan tersebut. Ia mengatakan akan mengajukan kembali permohonan izin berobat setelah ada pembaruan dokumen.
Tommy Sumardi didakwa telah membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.