TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa membuka babak baru dalam penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW menyatakan berbekal Perpres itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat lebih bertaji dalam melakukan supervisi terhadap kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
“ICW mendorong agar KPK dapat memulai supervise awal pada kasus Djoko S. Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan kepolisian,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis, 29 Oktober 2020.
Kurnia mengatakan pada awal September 2020 KPK sebenarnya sudah mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus itu. Namun, ada beberapa hal yang belum terungkap di dalam penanganannya. Misalnya, kata dia, mengenai dugaan peran jaksa lain di kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Lalu, dugaan peran di internal Mahkamah Agung dan peran politikus lain, selain Andi Irfan Jaya.
Menurut Kurnia, tiga poin itu harus didalami oleh KPK dengan menanyakannya ke Kejaksaan dan Kepolisian. Jika jawaban yang didapatkan tidak memuaskan dan terkesan melindungi pihak tertentu, maka sudah seharusnya KPK mengambil alih penanganannya. Dia mengatakan hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Perpres supervise.
Kurnia menganggap pimpinan Kejaksaan Agung dan kepolisian bisa lebih kooperatif. ICW, kata dia, tidak berharap hal yang dilakukan kejaksaan dalam penanganan kasus Pinangki terulang, yaitu ketika kejaksaan tidak melakukan koordinasi dengan KPK ketika melimpahkan perkara itu ke pengadilan.