TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menemukan perbedaan substansi dari naskah Undang-undang atau UU Cipta Kerja versi pengesahan di rapat paripurna pada 5 Oktober lalu dengan dua versi lainnya. Salah satunya pada Pasal 49A yang mengatur sanksi administratif atas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
"Ada perbedaan substansi," kata anggota Badan Legislasi DPR dari PKS, Bukhori Yusuf kepada Tempo, Senin, 26 Oktober 2020.
PKS membandingkan tiga versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar, yakni versi 905 halaman (5 Oktober), 812 halaman (12 Oktober), dan naskah yang diedarkan Sekretariat Negara setebal 1.187 halaman (19 Oktober). Ketiga naskah itu disandingkan pula dengan hasil pembahasan Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 3 Oktober.
Dari pembandingan ini, PKS menemukan perubahan pada Pasal 49A ayat (1) huruf d serta penambahan satu poin baru. Dalam hasil pembahasan Panja 3 Oktober dan naskah 905 halaman, Pasal 49A ayat (1) huruf d tertulis 'Pembongkaran bangunan; dan/atau Denda administratif'.
Namun dalam naskah 812 dan 1.187 halaman, bunyinya berubah menjadi 'pencabutan Perizinan Berusaha' serta ada tambahan norma yang berbunyi 'Pembatalan Perizinan Berusaha'.
Menurut Fraksi PKS, jenis sanksi administratif berupa pencabutan/pembatalan perizinan berusaha ini tidak efektif. Sebab dari awal pelaku pelanggaran memang tidak memiliki perizinan berusaha. Sebaliknya sanksi pembongkaran bangunan justru akan lebih efektif.
"Coba bayangkan jika bangunannya seperti gedung-gedung di pulau-pulau reklamasi yang tidak punya izin, lalu sanksinya dicabut izinnya. Lha enggak ada izinnya kok sanksinya dicabut perizinannya," kata Bukhori.
Pasal 49A ini merupakan pasal sisipan yang sebelumnya tak ada dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pasal ini muncul karena terjadi perubahan pada Pasal 49 yang mengatur semula mengatur sanksi pidana dan denda bagi orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa izin lokasi.
Di UU Cipta Kerja, sanksi pidana dan denda di Pasal 49 itu berubah menjadi sanksi administratif. Adapun ketentuan sanksi pidana dan denda diatur dalam Pasal 49B, tetapi dibatasi hanya pada pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Dalam hasil pembahasan Panja 3 Oktober dan naskah 905 halaman 5 Oktober, Pasal 49A tersebut berbunyi sebagai berikut.
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pembongkaran bangunan; dan/atau
e. denda administratif
Sedangkan dalam naskah 812 halaman dan 1.187 halaman, bunyinya menjadi:
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutan Perizinan Berusaha;
e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
f. denda administratif.
BUDIARTI UTAMI PUTRI