TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokro Saputro merasa menjadi korban konspirasi kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi. “Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya,” kata dia dikutip dari dokumen pleidoi yang dibacakan di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Benny mengatakan awal semua perkara yang menjeratnya adalah laporan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dia mengatakan sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah satu anggota tim diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk menjeratnya.
“Seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian,” kata Benny.
Padahal, kata dia, auditor itu justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT Jiwasraya hanyalah pada transaksi repo. Menurut dia, transaksi itu sudah dibayar lunas. “Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan,” kata dia.
Selain itu, Benny menuding dua orang jaksa penyidik telah memalsukan Berita Acara Pemeriksaan adiknya, Teddy Tjokrosaputro saat menjadi saksi untuk terdakwa Joko Hartono Tirtio pada 4 Mei 2020. Menurut dia, tujuannya adalah untuk mengaitkan dirinya seolah telah bekerja sama denga Joko dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi sahan dan reksa dana di Jiwasraya.
“Tega-teganya pula Jaksa Penyidik bernama Dr. Putri Ayu Wulandari, SH, MH dan Patrik Getruda Neonbeni, SH membuat Berita Acara Pemeriksaan palsu adik saya,” kata dia.
Dalam kasus Jiwasraya, Jaksa menuntut Benny dihukum seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.