TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono menerima suap Rp 45,7 miliar. Sebanyak Rp 130 juta disebut mengalir ke istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Bahwa atas penerimaan tersebut selanjutnya digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di antaranya," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Jaksa mengatakan pada 15 Juli 2015, uang yang diduga bersumber dari suap ditransfer ke dua rekening Tin Zuraida. Masing-masing kecipratan duit Rp 75 juga dan Rp 55 juta.
Selain ditransfer ke rekening Tin, KPK menyatakan duit itu juga dipakai untuk membeli, di antaranya kebun kelapa sawit di Sumatera Utara; mobil mewah; tas mahal dan kepentingan lainnya.
KPK juga mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp 37 miliar dari beberapa orang yang tengah berperkara di pengadilan. KPK menyatakan masih menelisik dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat MA ini.