Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah berkirim surat kepada kepala desa, pendamping desa, dan para tokoh desa di seluruh Indonesia untuk melakukan berbagai upaya mengantisipasi badai La Nina yang berpotensi menimbulkan bencana.
Mendes Abdul Halim mengatakan, surat yang dikirim per 16 Oktober itu menyebutkan, badai La Nina atau angin kencang yang membawa udara basah dan musim hujan bisa berakibat pada peningkatan potensi bencana angin kencang, banjir dan tanah longsor. Selain itu, September 2020 sudah memasuki musim hujan yang membuat potensi bencana makin tinggi.
Selanjutnya Mendes PDTT meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengambil langkah-langkah antisipasi, misalnya dengan membersihkan saluran air, memperkuat penahan banjir atau tanggul untuk mencegah longsor, membuat atau memperbarui tanda jalur evakuasi, mitigasi bencana dan lain-lain.
”Kades juga penting melakukan pendataan warga desa yang tinggal di lokasi rawan bencana seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, perbukitan yang gundul, dan lain-lain sehingga upaya antisipasi dan pemetaannya lebih jelas, “ ujar Menteri Abdul Halim saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 19 Oktober.
Mendes PDTT mengatakan, saat ini masih ada dana desa khusus yang bisa digunakan program Padat Karya Tunai Desa (PKDT) hingga Desember 2020, setelah sebagian digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan antisipasi bencana hidrometerologi yang kemungkinan akan banyak terjadi menjelang akhir tahun ini.
Dana PKDT juga bisa digunakan untuk menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana, agar memudahkan dan mempercepat proses evakuasi. "Namun berbagai penanganan bencana tersebut harus tetap menggunakan protokol kesehatan dan tetap berkoordinasi dengan BPBD setempat," kata Mendes.
Perihal mekanisme, pemanfaatan dana desa untuk kebencanaan ini melalui keputusan musyawarah desa. Baik mulai dari pra bencana, seperti pada mitigasi, seperti pelatihan sadar bencana, pelatihan kebencanaan dan pembangunan jalur evakuasi. "Hingga saat bencana atau tanggap darurat, seperti evakuasi, pengungsian dan dapur umum, misalnya dana desa untuk membeli tenda pengungsian, selimut dan lainnya," ujarnya.