3. Substansi Diduga Berubah
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo adalah orang pertama yang mengatakan bahwa naskah UU Cipta Kerja masih dirapikan. Namun Firman mengatakan pembenahan itu hanya menyangkut tata bahasa tanpa mengubah substansi.
Hal senada disampaikan Indra Iskandar ketika dikonfirmasi ihwal naskah 905 halaman dan 1.035 halaman. Menurut dia, substansi UU tak akan berubah dari yang sudah ditetapkan di paripurna. "Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat," ujar Indra.
Namun menurut penelusuran, substansi ketiga naskah itu diduga berubah-ubah. Dari naskah 905 halaman ke 1.035 halaman misalnya, terdapat perubahan frasa, penambahan frasa, hingga penambahan ayat. Misalnya pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat.
Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, ada ayat baru yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Di halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan api menjalar ke wilayah sekelilingnya.
Kemudian dari naskah 1.035 halaman ke naskah 812 halaman pun terdapat perbedaan. Dalam naskah 812 halaman ada penambahan di antara Bab VIA di antara Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Bab ini sebelumnya ada di naskah 905 halaman, hilang di naskah 1.035 halaman, lalu muncul lagi di naskah 812 halaman.
Indra tak merinci saat ditanya adanya perubahan substansi dari naskah 1.035 halaman ke naskah 812 halaman ini. Dia mempersilakan hal itu ditanyakan kepada pemerintah. "Saya enggak bisa bicara substansi, saya administrasi saja," kata Indra pada Senin malam, 12 Oktober 2020.
4. Dianggap Cacat Formil, Dikhawatirkan Berisi Pasal Selundupan
Polemik naskah UU Cipta Kerja ini menuai kritik banyak pihak. Sejumlah pakar hukum mempertanyakan sikap DPR yang ternyata masih mengecek naskah akhir UU Cipta Kerja sehingga tak kunjung membuka dokumen finalnya untuk publik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, perubahan sekecil apa pun dalam produk hukum bisa mengubah arti banyak. Sekali pun hanya mengubah titik, koma, dan, atau, hingga garis miring. "Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang," kata Asfinawati.
Kendati naskah akhirnya masih di DPR, Presiden Jokowi sempat melontarkan sejumlah klaim ihwal substansi UU Cipta Kerja. Jokowi juga menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dilatari disinformasi dan hoaks di media sosial.
Klaim-klaim itu pun kembali dipertanyakan sebab Presiden belum menerima naskah dari DPR. "Pernyataan Presiden menyesatkan dan cenderung menuding masyarakat yang salah," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari ketika dihubungi, Sabtu, 10 Oktober 2020.
5. DPR Bantah Ada Pasal Selundupan
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Ia beralasan seluruh proses pembahasan UU tersebut sudah sesuai dengan mekanisme di DPR.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.
Politikus Partai Golkar itu mempersilakan untuk melapor jika ada yang menemukan pasal selundupan. Ia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju untuk menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman," ucap dia.