TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan sejumlah demonstran aksi menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang tersebar di tersebar di beberapa wilayah, reaktif rapid test. Semua demonstran yang menjalani tes cepat itu adalah mereka yang ditangkap oleh kepolisian selama unjuk rasa berlangsung pada 8 Oktober 2020.
“Dari data sementara massa yang diamankan kepolisian dan TNI, ditemukan 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito lewat konferensi pers daring di lama Youtube BNPB, Selasa, 13 Oktober 2020.
Selanjutnya, Wiku mengatakan di DKI Jakarta, 34 orang dari 1.192 demonstran yang ditahan reaktif Covid-19. Di Jawa Timur, 24 dari 650 demonstran yang ditahan juga reaktif Covid-19; di Sulawesi Selatan 30 dari 261 orang; di Jawa Barat, 13 dari 39 orang; dan di Yogyakarta 1 dari 95 orang.
Wiku tak menjelaskan lebih lanjut apakah para demonstran omnibus law yang ditahan itu akan menjalani uji swab test atau tidak untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Wiku mengatakan Satgas Covid-19 mengimbau agar peserta demo selalu menerapkan protokol kesehatan dengan #menjagajarak, #memakaimasker, #mencucitangan dengan sabun atau hand sanitizer. “Ingat bahwa demonstrasi tidak akan kehilangan esensinya jika kita tetap berlaku damai dan patuh pada protokol kesehatan selama acara berlangung,” ujar Wiku.
Wiku juga mengimbau pihak universitas untuk melakukan testing dan tracing kepada peserta didiknya yang mengikuti aksi demo. Bila terbukti reaktif atau positif, Ia meminta pihak kampus menyediakan tempat isolasi.