TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan ada penambahan aset sitaan dari kasus dugaan korupi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, berupa apa saja aset dalam kasus Jiwasraya tersebut, belum dibeberkan.
"Tanya Pak Dirtut (Direktur Penuntutan), jadi ditemukan fakta persidangan bahwa ada harta lagi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Adapun nilai tambahan aset tersebut, masih dihitung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, nilai total aset sitaan belum dapat diketahui. Namun, Ali memastikan bertambah. "Logikanya begitu. Karena laporan Pak Dirtut bahwa barang-barang yang disita itu, dikabulkan hakim," kata Ali.
Sebelumnya, pada 2 Juli, dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR, Kejaksaan Agung melaporkan penyitaan terhadap Rp 18,4 triliun aset miliki terdakwa dalam skandal Jiwasraya. Aset ini terdiri dari tanah, mobil mewah, saham, perhiasan, dan properti.
Ali Mukartono menyebut jumlah Rp 18,4 triliun itu lebih besar dari kerugian yang dialami negara yang dilaporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rp 16,81 triliun.
ANDITA RAHMA | FAJAR PEBRIANTO