Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai-ramai Tolak Omnibus Law: dari Tokoh Agama hingga Komika

Reporter

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak kalangan menolak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020. Gelombang unjuk rasa pun mewarnai keputusan legislator Senayan yang mengesahkan undang-undang sapujagat itu setelah diketok palu.

Tokoh agama, aktivis hingga artis pun menolak undang-undang yang masih menimbulkan pro dan kontra ini disahkan. Berikut sejumlah pihak yang menolak disahkannya UU Cipta:

1. Tokoh agama

Beberapa tokoh agama lintas kepercayaan menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Para tokoh ini menilai aturan ini tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. "Banyak masyarakat, yang menjadi stakeholder menolak. Sudah pasti ada sesuatu yang salah, ada sesuatu yang harus dikoreksi, diluruskan," ujar tokoh Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdala dalam konferensi pers daring yang disiarkan di Youtube melalui kanal milik Fraksi Rakyat ID, Selasa 6 Oktober 2020.

Ia mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menambah panjang daftar kebijakan yang tidak melibatkan rakyat dalam penyusunannya. Menurut pengamatannya, dalam dua tahun terakhir setidaknya ada tiga aturan dan kebijakan yang diambil Pemerintah dan DPR tanpa menghiraukan aspirasi rakyat. "Ada gejala akhir-akhir ini pemerintah kita dan parlemen itu tidak mendengar suara rakyat. Cenderung tuli terhadap aspirasi masyarakat," tuturnya.

Adapun Pendeta Mery Kolimon menyebut kegaduhan yang ditimbulkan dari omnibus law ini menunjukkan bahwa peraturan ini tidak melayani cita-cita bangsa. Undang-Undang ini menurutnya sudah bermasalah sejak pembahasan. "Di masa pandemi ini mengakibatkan tidak bisa bertemu tatap muka, tapi dengan kemajuan teknologi seharusnya partisipasi publik harus tetap terjamin," kata dia.

Ia menyuarakan agar pemuka agama lainnya untuk berdiri bersama masyarakat sipil lain untuk mengkritisi semua rancangan Undang-Undang. Ia menyebut hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar adil. "Menurut saya penting sekali pemuka agama berdiri bersama elemen masyarakat sipil lain mengkritisi rancangan Undang-Undang," tuturnya.

2. Ormas Islam

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menyerahkan surat dan kajian akademik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pimpinan DPR. Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan kajian ini sebagai bentuk tanggung jawab Muhammadiyah terkait komitmen keagamaan dan kebangsaan.

"Simpulan besar, fundamental substansialnya ialah bahwa filosofi dari RUU tersebut rapuh sekali. Bertentangan dengan moralitas konstitusi 1945," kata Busyro dikutip dari keterangan video, Rabu, 15 Juli 2020.

Busyro mengatakan, Muhammadiyah menilai RUU Cipta Kerja bertabrakan dengan ideologi Pancasila, serta mengandung pemikiran atau konsep yang mencerminkan pembangkangan konstitusional. Ia mengatakan pandangan ini merupakan hasil dari tiga kali pertemuan PP Muhammadiyah dengan para pakar.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj memandang UU Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin (5/10) lalu itu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok. “Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said dikutip dari laman nu.or.id, Rabu, 7 Oktober 2020.

Said menyatakan UU Cipta Kerja tak menguntungkan buru saat memberikan sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, pada Rabu ini.

Ia mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang akan menemukan jalan keluar. “Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” tegas Ketum PBNU kelahiran Cirebon, 67 tahun yang lalu ini.

3. Akademisi

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pengesahan Omnibus Law tidak penting, saat pandemi Covid-19. Menurut dia, semestinya pemerintah dan legislator mendorong percepatan penanggulangan wabah yang masih terus merebak hingga menyebabkan iklim investasi sulit mekar kembali.

“Omnibus Law sama sekali tidak urgent saat ini, penanganan pandemi yang harusnya menjadi fokus saat ini,” ujarnya. Pandemi menyebabkan investor kurang tertarik masuk ke Indonesia, karena daya beli masyarakat yang sedang menurun, terganggunya mobilitas, serta kapasitas produksi industri yang menurun.

Menurut Bhima, ketidakmampuan pemerintah dalam melihat fundamental dapat berakibat sangat fatal pada tingkat kepercayaan investor ke depan. Sikap pemerintah yang mengabaikan aspek lingkungan hidup dalam perumusan pasal-pasal Omnibus Law  Cipta Kerja di satu sisi memicu keengganan investor dari negara maju untuk merapat ke Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diketahui, standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat, khususnya yang berkaitan dengan persoalan Lingkungan hidup. “Jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja, maka sulit untuk mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju,” ucap Bhima. Persepsi serupa terjadi pada kluster ketenagakerjaan yang mencabut sejumlah hak pekerja.

Beberapa di antaranya adalah soal kontrak terus menerus tanpa batas yang membuat ketidakpastian kerja meningkat, pengurangan hak pesangon, dan perubahan waktu kerja. “Investor di negara maju sangat menjunjung fair labor practice dan decent work dimana hak-hak buru sangat dihargai, bukan sebaliknya,” kata Bhima.

4. Aktivitas lingkungan

Aktivitas lingkungan sejak awal menolak UU Cipta Kerja sebelum disahkan. Greenpeace pernah memasang puluhan manekin 'beraksi' di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat sebagai simbol perwakilan para aktivis yang menyerukan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, aksi damai ini bertujuan menyerukan kepada pemerintah dan DPR bahwa rakyat tak memerlukan undang-undang yang hanya akan menguntungkan korporasi. "Belum usai pandemi dan masih segar di ingatan masyarakat akan kecurangan pengesahan UU Minerba, kali ini mereka kembali mengabaikan aspirasi masyarakat dengan membahas RUU Cipta Kerja," kata Asep dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2020.

Menurut dia, gagasan utama aturan sapu jagat itu adalah untuk mempercepat proses perizinan mendukung investasi, yaitu dengan menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses perizinan. Dia menuturkan, proses penyiapan RUU Cipta Kerja sangat kontroversial karena pelaku yang terlibat terutama adalah asosiasi bisnis yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Bank Dunia. Pemangku kepentingan lain seperti serikat buruh dan masyarakat sipil tak dilibatkan.

Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia, Rahma Shofiana juga menyoroti resentralisasi kewenangan pemberian izin dan pengawasan pada pemerintah pusat. Ia menyebut ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi mandat reformasi. "Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah dan para anggota DPR untuk segera membatalkan RUU ini," ujar Rahma saat itu.

5. Pers

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pengesahan Omnibus Law karena merevisi Undang Undang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh," kata Ketua Umum AJI  Abdul Manan dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Rabu, 7 Oktober 2020.

Manan mengatakan undang-undang sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir.

Sementara itu, undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. "Undang-Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan," kata Manan.

6. Komika

Sutradara dan komika, Ernest Prakasa ikut menanggapi disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020.

"Apalah kita ini bagi para pemimpin nan mulia, selain deretan angka. Angka korban pandemi, angka pengangguran, angka pemilih para kandidat. Angka dan angka dan angka. Tanpa jiwa, tanpa suara," tulis Ernest di Twitter pada Senin, 5 Oktober 2020.

Cuitan sutradara Cek Toko Sebelah itu ditanggapi sejumlah warganet lainnya yang sependapat. "Jangan lupa kaak Ernest yang memiliki uang yang berkuasa. Kita mah apa tuh remahan rengginang. Nyawa tak ternilai. Keringat tak berbayar atau bisa jadi numpang netes keringet aja berbayar," tulis akun @askiyaintan. "Mengatasnamakan negara untuk kepentingan pribadi. Sekali palu diketuk beribu ketidaksetujuan rakyat ya cuma angin lalu," tulis akun @squishsquishbby.

IMAM HAMDI | FIKRI ARIGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI | MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

9 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

18 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

19 jam lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.