TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 yang mengatur adanya jabatan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM, hanya bersifat sebagai landasan hukum. Ia mengatakan jabatan wamen dapat menjadi sah diadakan jika memang dibutuhkan.
"Kemenkop salah satu kementerian yang sekarang sudah memiliki landasan hukum untuk melakukan perombakan struktur organisasi," kata Teten saat dihubungi Tempo Senin, 5 Oktober 2020.
Meski begitu, Teten merujuk pada pernyataan Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, yang menyatakan bahwa belum akan ada pelantikan jabatan Wakil Menteri Koperasi dan UMKM dalam waktu dekat. Keberadaan Perpres, kata dia, tidak serta merta membuat jabatan itu harus diisi.
"Dari penjelasan pak Mensesneg, Wamen jika diperlukan. Tidak harus," kata Teten.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dalam dua Perpres ini, terdapat aturan ihwal penambahan jabatan wakil menteri untuk dua pos kementerian tersebut.
Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 95 Tahun 2020 menyebutkan, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."
Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM. "Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi beleid tersebut.