3. Rapat Dimulai Malam Hari
Baleg DPR mulai rapat pengesahan RUU Cipta Kerja ini pada Sabtu, 3 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah rampung. Sehingga, kata dia, Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama.
Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna. "Mau ngapain lagi, kan udah selesai Panjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat Panja," kata politikus Gerindra ini di Gedung DPR, Sabtu malam 3 Oktober 2020.
Supratman tak menjelaskan secara rinci ihwal alasan Baleg dan pemerintah menggelar rapat di akhir pekan hingga larut malam bahkan hendak menetapkan RUU Cipta Kerja. Padahal, DPR sebenarnya melakukan pembatasan jumlah kehadiran dan jam rapat hingga pukul 18.00 WIB saja. "Kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah," kata Supratman.
4. Masih Ada Pasal yang Rugikan Tenaga Kerja
PKS dan Demokrat melihat masih ada pasal-pasal yang berpotensi merugikan tenaga kerja. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan RUU ini memang mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, hak dan kepentingan pekerja, kata dia, seharusnya tak boleh diabaikan.
Ia mengatakan bahwa RUU Cipta kerja berpotensi mengesampingkan hak dan kepentingan kaum pekerja. Padahal, Hinca mengatakan masyarakat menghendaki hadirnya UU di bidang investasi dan ekonomi yang dapat memastikan kebaikan dan keuntungan yang mencerminkan keadilan, baik dunia usaha maupun kaum pekerja.