TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pendidikan DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua bagi para guru honorer. Sebab, kata dia, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang bisa menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer.
Pada rekrutmen tahap pertama 2019, kata Syaiful, baru 51 ribu tenaga honorer yang terakomodir. Terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.
“Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Politikus PKB ini mengungkapkan bahwa pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu menyatakan ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kata Syaiful, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK. “Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru,” katanya.
Syaiful berujar PPPK merupakan skema terbaik di saat banyak tenaga seperti guru honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun. “Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” katanya.