TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Firli Bahuri usai menyatakannya bersalah melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, teguran tertulis itu dimaksudkan agar Firli tak lagi mengulangi perbuatannya. "Dan sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata dia saat membacakan putusan sidang melalui daring pada Kamis, 24 September 2020.
Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar kode etik setelah mengendarai helikopter untuk keperluan pribadinya. Dewas KPK menilai, Firli tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.
Menurut Dewas KPK, Firli telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Namun, di sisi lain, Firli dinilai kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan. "Selain itu, terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman berperilaku. Sehingga itu menjadi hal yang meringankan," ucap Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho di lokasi yang sama.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK pada 24 Juni 2020. Firli diketahui melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua pada pertengahan Juni 2020.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
ANDITA RAHMA